Beranda > Tentang KIFI
Kumpulan ahli dari disiplin ilmu farmasi yang mengampu cabang disiplin ilmu farmasi yang menjalankan tugas dan fungsi secara independent dan merupakan alat kelengkapan Konsil.
Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.
– Undang-Undang Kesehatan nomor 17 Tahun 2023
Tugas KIFI dalam menjalankan perannya sebagai pengelola ilmu farmasi sangatlah beragam. Berikut adalah beberapa aspek utamanya yaitu:
KIFI mengembangkan cabang disiplin ilmu farmasi sesuai dengan perkembangan terkini dalam bidang tersebut.
KIFI berkomitmen untuk meningkatkan mutu tenaga kefarmasian bersama Pemerintah Pusat.
KIFI menetapkan persyaratan dan standar untuk Rumah Sakit pendidikan guna memastikan kualitas pendidikan farmasi.
“Saya ingin berterima kasih kepada Garap Clinic atas perawatan yang luar biasa. Dokter dan stafnya sangat peduli dan membantu saya selama masa pemulihan saya. Saya sangat merekomendasikan Garap Clinic kepada siapa pun yang membutuhkan perawatan kesehatan yang berkualitas.”
“Saya sangat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh tim medis di Garap Clinic. Mereka sangat profesional dan ramah, membuat saya merasa nyaman selama proses pengobatan. Terima kasih Garap Clinic!”
Copyright ©2024 Kolegium Ilmu Farmasi Indonesia. All Rights Reserved.